Muamalah & Bisnis
Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
Penjelasan
Jual beli online HALAL dan SAH selama memenuhi rukun: (1) ada penjual & pembeli yang berakal, (2) ada barang halal yang dimiliki/diakses penjual, (3) ada harga jelas, (4) ada akad (sighat) yang jelas (klik 'Beli' di marketplace = ijab qabul digital). Yang harus dihindari: gharar (ketidakjelasan barang), riba (bunga cicilan), barang haram, dan akad yang tidak jelas. Cashback, voucher, flash sale → boleh selama tidak mengandung riba. Ongkir → boleh karena jasa kurir berbeda dengan barang. Cicilan paylater → HARAM jika ada bunga, halal jika 0% murni.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 275
“Allah telah menghalalkan jual beli...”
- 2FatwaFatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli
Catatan Penting
Hindari paylater yang ada bunga atau denda berlebihan. Pilih cicilan 0% atau bayar tunai.
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.
- Apa hukum KPR (kredit kepemilikan rumah) di bank konvensional?HARAM (riba) — KPR konvensional. BOLEH untuk KPR Syariah