MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat

Penjelasan

Jual beli online HALAL dan SAH selama memenuhi rukun: (1) ada penjual & pembeli yang berakal, (2) ada barang halal yang dimiliki/diakses penjual, (3) ada harga jelas, (4) ada akad (sighat) yang jelas (klik 'Beli' di marketplace = ijab qabul digital). Yang harus dihindari: gharar (ketidakjelasan barang), riba (bunga cicilan), barang haram, dan akad yang tidak jelas. Cashback, voucher, flash sale → boleh selama tidak mengandung riba. Ongkir → boleh karena jasa kurir berbeda dengan barang. Cicilan paylater → HARAM jika ada bunga, halal jika 0% murni.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 275
    Allah telah menghalalkan jual beli...
  • 2
    FatwaFatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli

Catatan Penting

Hindari paylater yang ada bunga atau denda berlebihan. Pilih cicilan 0% atau bayar tunai.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis