Puasa
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tidak membatalkan — boleh dilakukan
Penjelasan
Donor darah TIDAK membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer (MUI, Syaikh Al-Utsaimin, Al-Albani). Alasan: yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke perut, sedangkan donor darah adalah keluarnya darah dari tubuh. Tidak masuk dalam kategori 'memasukkan' yang membatalkan. Sebagian ulama menyamakan dengan bekam yang dahulu ada hadis membatalkan, tapi hadis itu mansukh (di-naskh) menurut jumhur. Saran: dilakukan setelah Maghrib agar tidak lemas saat puasa. Jika dilakukan siang dan terasa lemas hingga tidak kuat puasa → boleh batal & qadha (tergolong sakit yang darurat).
Dalil & Referensi (2)
- 1FatwaFatwa MUI No. 3/2003 tentang Donor Darah saat Puasa
- 2QiyasQiyas dengan keluarnya darah (haid, mimisan) yang tidak membatalkan puasa
Pertanyaan terkait di kategori Puasa
- Siapa saja yang wajib puasa Ramadan?Fardhu 'Ain — wajib bagi setiap Muslim mukallaf
- Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?Dosa besar — wajib qadha + kafarat + taubat
- Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?Wajib bagi yang tidak mampu puasa permanen — bayar tiap hari
- Bagaimana puasa saat di pesawat dengan zona waktu berbeda?Tergantung — boleh batal & qadha jika musafir, ikuti waktu setempat jika tidak