MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Puasa

Apakah donor darah membatalkan puasa?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tidak membatalkan — boleh dilakukan

Penjelasan

Donor darah TIDAK membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer (MUI, Syaikh Al-Utsaimin, Al-Albani). Alasan: yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke perut, sedangkan donor darah adalah keluarnya darah dari tubuh. Tidak masuk dalam kategori 'memasukkan' yang membatalkan. Sebagian ulama menyamakan dengan bekam yang dahulu ada hadis membatalkan, tapi hadis itu mansukh (di-naskh) menurut jumhur. Saran: dilakukan setelah Maghrib agar tidak lemas saat puasa. Jika dilakukan siang dan terasa lemas hingga tidak kuat puasa → boleh batal & qadha (tergolong sakit yang darurat).

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    FatwaFatwa MUI No. 3/2003 tentang Donor Darah saat Puasa
  • 2
    QiyasQiyas dengan keluarnya darah (haid, mimisan) yang tidak membatalkan puasa

Pertanyaan terkait di kategori Puasa