Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?
Penjelasan
Sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i adalah DOSA BESAR. Konsekuensinya: (1) wajib qadha (mengganti puasa hari yang dibatalkan), (2) kafarat berat: memerdekakan budak, atau jika tidak mampu maka puasa 60 hari berturut-turut, atau jika tetap tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin. (3) wajib taubat nashuha. Catatan: kafarat HANYA wajib bagi yang sengaja membatalkan dengan jima' (hubungan suami-istri di siang Ramadan). Untuk batal sengaja makan/minum, mayoritas ulama mewajibkan qadha + taubat saja, tetapi Hanafi & Maliki menambah kafarat juga.
Dalil & Referensi (1)
- 1HadisHR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111
“Seorang laki-laki menggauli istrinya di siang Ramadan. Rasulullah ﷺ memerintahkan: 'Bebaskanlah seorang budak.' Ia tidak punya. 'Maka berpuasalah dua bulan berturut-turut.' Ia tidak mampu. 'Maka berilah makan 60 orang miskin.'”
Khilaf Antar Mazhab
Hanafi & Maliki: kafarat wajib untuk sengaja batal apapun caranya (makan, minum, jima'). Syafi'i & Hambali: kafarat hanya untuk jima'.
Catatan Penting
Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan ulama. Taubat dan menggantikan dengan qadha + sedekah adalah jalan keluar yang aman.
Pertanyaan terkait di kategori Puasa
- Siapa saja yang wajib puasa Ramadan?Fardhu 'Ain — wajib bagi setiap Muslim mukallaf
- Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?Wajib bagi yang tidak mampu puasa permanen — bayar tiap hari
- Bagaimana puasa saat di pesawat dengan zona waktu berbeda?Tergantung — boleh batal & qadha jika musafir, ikuti waktu setempat jika tidak
- Apakah donor darah membatalkan puasa?Tidak membatalkan — boleh dilakukan