MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Puasa

Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Dosa besar — wajib qadha + kafarat + taubat

Penjelasan

Sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i adalah DOSA BESAR. Konsekuensinya: (1) wajib qadha (mengganti puasa hari yang dibatalkan), (2) kafarat berat: memerdekakan budak, atau jika tidak mampu maka puasa 60 hari berturut-turut, atau jika tetap tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin. (3) wajib taubat nashuha. Catatan: kafarat HANYA wajib bagi yang sengaja membatalkan dengan jima' (hubungan suami-istri di siang Ramadan). Untuk batal sengaja makan/minum, mayoritas ulama mewajibkan qadha + taubat saja, tetapi Hanafi & Maliki menambah kafarat juga.

Dalil & Referensi (1)

  • 1
    HadisHR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111
    Seorang laki-laki menggauli istrinya di siang Ramadan. Rasulullah ﷺ memerintahkan: 'Bebaskanlah seorang budak.' Ia tidak punya. 'Maka berpuasalah dua bulan berturut-turut.' Ia tidak mampu. 'Maka berilah makan 60 orang miskin.'

Khilaf Antar Mazhab

Hanafi & Maliki: kafarat wajib untuk sengaja batal apapun caranya (makan, minum, jima'). Syafi'i & Hambali: kafarat hanya untuk jima'.

Catatan Penting

Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan ulama. Taubat dan menggantikan dengan qadha + sedekah adalah jalan keluar yang aman.

Pertanyaan terkait di kategori Puasa