MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Puasa

Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Wajib bagi yang tidak mampu puasa permanen — bayar tiap hari

Penjelasan

Fidyah WAJIB bagi: (1) lansia yang tidak kuat puasa lagi, (2) orang sakit kronis yang menurut dokter tidak akan sembuh, (3) ibu hamil/menyusui yang khawatir kondisi anak (sebagian ulama mewajibkan qadha + fidyah, sebagian cukup qadha saja). Kadar: 1 mud (~750 gr) makanan pokok PER HARI yang ditinggalkan, atau senilai uang. Praktis Indonesia: Rp 60.000-75.000 per hari (1 kg beras + lauk). Total Ramadan = 30 × kadar. Diberikan langsung ke fakir miskin, tidak boleh ke keluarga sendiri yang berkecukupan. Bayar bisa di awal Ramadan, akhir Ramadan, atau dicicil. Jika tertunda lewat Ramadan: tetap wajib + tambah tambahan jika lewat Ramadan berikutnya.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 184
    ...dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...
    Buka sumber
  • 2
    FatwaFatwa MUI Pusat — kadar fidyah 1 mud (~750gr beras)

Khilaf Antar Mazhab

Ibu hamil/menyusui: Imam Syafi'i — qadha + fidyah jika khawatir anak saja, qadha saja jika khawatir diri sendiri. Hanafi: cukup qadha tanpa fidyah.

Pertanyaan terkait di kategori Puasa