Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?
Penjelasan
Fidyah WAJIB bagi: (1) lansia yang tidak kuat puasa lagi, (2) orang sakit kronis yang menurut dokter tidak akan sembuh, (3) ibu hamil/menyusui yang khawatir kondisi anak (sebagian ulama mewajibkan qadha + fidyah, sebagian cukup qadha saja). Kadar: 1 mud (~750 gr) makanan pokok PER HARI yang ditinggalkan, atau senilai uang. Praktis Indonesia: Rp 60.000-75.000 per hari (1 kg beras + lauk). Total Ramadan = 30 × kadar. Diberikan langsung ke fakir miskin, tidak boleh ke keluarga sendiri yang berkecukupan. Bayar bisa di awal Ramadan, akhir Ramadan, atau dicicil. Jika tertunda lewat Ramadan: tetap wajib + tambah tambahan jika lewat Ramadan berikutnya.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 184
“...dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”
Buka sumber - 2FatwaFatwa MUI Pusat — kadar fidyah 1 mud (~750gr beras)
Khilaf Antar Mazhab
Ibu hamil/menyusui: Imam Syafi'i — qadha + fidyah jika khawatir anak saja, qadha saja jika khawatir diri sendiri. Hanafi: cukup qadha tanpa fidyah.
Pertanyaan terkait di kategori Puasa
- Siapa saja yang wajib puasa Ramadan?Fardhu 'Ain — wajib bagi setiap Muslim mukallaf
- Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?Dosa besar — wajib qadha + kafarat + taubat
- Bagaimana puasa saat di pesawat dengan zona waktu berbeda?Tergantung — boleh batal & qadha jika musafir, ikuti waktu setempat jika tidak
- Apakah donor darah membatalkan puasa?Tidak membatalkan — boleh dilakukan