MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum dropshipping dan affiliate marketing?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh dengan syarat akad jelas

Penjelasan

**Dropshipping**: BOLEH jika menggunakan akad WAKALAH (perwakilan) atau SAMSARAH (broker) dengan upfront disclosure ke pembeli bahwa Anda agen, bukan pemilik barang. TIDAK BOLEH jika Anda mengaku punya stok padahal tidak (gharar). Solusi syariah: (1) Jual hanya barang yang BENAR-BENAR ada/disetujui supplier (PRE-ORDER dengan kejelasan waktu), atau (2) Akad sebagai MARKETER (commission dari supplier). **Affiliate marketing**: HALAL secara umum karena akad JU'ALAH (komisi atas referral). Syarat: (1) produk yang dipromosikan HALAL, (2) jujur tentang produk (tidak melebih-lebihkan), (3) komisi disepakati transparan dengan merchant. HARAM jika promosikan riba (bank konvensional, cashback dengan bunga), produk haram (rokok, miras), atau menipu pembeli.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Abu Dawud no. 3503, Tirmidzi (dha'if) tetapi maknanya didukung qa'idah
    Rasulullah ﷺ melarang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
  • 2
    FatwaFatwa MUI tentang Dropshipping (boleh dengan akad wakalah)

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis