Apa hukum dropshipping dan affiliate marketing?
Penjelasan
**Dropshipping**: BOLEH jika menggunakan akad WAKALAH (perwakilan) atau SAMSARAH (broker) dengan upfront disclosure ke pembeli bahwa Anda agen, bukan pemilik barang. TIDAK BOLEH jika Anda mengaku punya stok padahal tidak (gharar). Solusi syariah: (1) Jual hanya barang yang BENAR-BENAR ada/disetujui supplier (PRE-ORDER dengan kejelasan waktu), atau (2) Akad sebagai MARKETER (commission dari supplier). **Affiliate marketing**: HALAL secara umum karena akad JU'ALAH (komisi atas referral). Syarat: (1) produk yang dipromosikan HALAL, (2) jujur tentang produk (tidak melebih-lebihkan), (3) komisi disepakati transparan dengan merchant. HARAM jika promosikan riba (bank konvensional, cashback dengan bunga), produk haram (rokok, miras), atau menipu pembeli.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Abu Dawud no. 3503, Tirmidzi (dha'if) tetapi maknanya didukung qa'idah
“Rasulullah ﷺ melarang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.”
- 2FatwaFatwa MUI tentang Dropshipping (boleh dengan akad wakalah)
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.