Puasa
Apakah suntikan / infus membatalkan puasa?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung jenis — suntikan obat tidak batal, infus nutrisi BATAL
Penjelasan
**Tidak membatalkan puasa** (mayoritas ulama kontemporer): (1) Suntikan obat ke otot/pembuluh darah (intramuscular/intravenous) yang BUKAN nutrisi — antibiotik, painkiller, vitamin, vaksin (termasuk COVID), insulin. Tidak masuk lewat jalur makan-minum. (2) Tetes mata, telinga (tidak sampai ke kerongkongan). (3) Obat semprot asma (inhaler) — sebagian ulama membolehkan, sebagian membatalkan. (4) Donor darah — keluar bukan masuk, jelas tidak batal. **Membatalkan puasa**: (1) Infus NUTRISI (glukosa, vitamin sebagai pengganti makan) — karena fungsinya sebagai pengganti makan. (2) Obat oral yang ditelan (kecuali darurat). Suntikan KB: tidak batal karena bukan nutrisi. Vaksin Covid/lainnya saat puasa: AMAN, tidak batal puasa.
Dalil & Referensi (3)
- 1FatwaFatwa MUI tentang Puasa & Suntikan (umum)
- 2FatwaFatwa Muktamar Fiqih Islam OKI tentang Puasa & Pengobatan (1997)
- 3QiyasQiyas dengan kategori 'memasukkan ke tubuh lewat jalur makan' — suntikan tidak masuk kategori
Pertanyaan terkait di kategori Puasa
- Siapa saja yang wajib puasa Ramadan?Fardhu 'Ain — wajib bagi setiap Muslim mukallaf
- Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?Dosa besar — wajib qadha + kafarat + taubat
- Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?Wajib bagi yang tidak mampu puasa permanen — bayar tiap hari
- Bagaimana puasa saat di pesawat dengan zona waktu berbeda?Tergantung — boleh batal & qadha jika musafir, ikuti waktu setempat jika tidak