MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Puasa

Apakah suntikan / infus membatalkan puasa?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung jenis — suntikan obat tidak batal, infus nutrisi BATAL

Penjelasan

**Tidak membatalkan puasa** (mayoritas ulama kontemporer): (1) Suntikan obat ke otot/pembuluh darah (intramuscular/intravenous) yang BUKAN nutrisi — antibiotik, painkiller, vitamin, vaksin (termasuk COVID), insulin. Tidak masuk lewat jalur makan-minum. (2) Tetes mata, telinga (tidak sampai ke kerongkongan). (3) Obat semprot asma (inhaler) — sebagian ulama membolehkan, sebagian membatalkan. (4) Donor darah — keluar bukan masuk, jelas tidak batal. **Membatalkan puasa**: (1) Infus NUTRISI (glukosa, vitamin sebagai pengganti makan) — karena fungsinya sebagai pengganti makan. (2) Obat oral yang ditelan (kecuali darurat). Suntikan KB: tidak batal karena bukan nutrisi. Vaksin Covid/lainnya saat puasa: AMAN, tidak batal puasa.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    FatwaFatwa MUI tentang Puasa & Suntikan (umum)
  • 2
    FatwaFatwa Muktamar Fiqih Islam OKI tentang Puasa & Pengobatan (1997)
  • 3
    QiyasQiyas dengan kategori 'memasukkan ke tubuh lewat jalur makan' — suntikan tidak masuk kategori

Pertanyaan terkait di kategori Puasa