MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Bersuci & Najis

Apa hukum istinja dengan tisu saja tanpa air?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh tanpa air jika 3 syarat terpenuhi — air lebih utama

Penjelasan

**Istinja dengan tisu/kertas/batu (istijmar)** BOLEH dengan 3 syarat: (1) Najis BELUM kering & menyebar, (2) Memakai 3 BENDA SUCI berturut-turut sampai bersih (atau 3 sapuan tisu hingga tidak ada bekas), (3) Benda yang dipakai harus suci, kering, dan kasar untuk menyerap (jangan pakai tulang atau makanan — dilarang Rasulullah). Tisu basah toilet: BOLEH, sama seperti tisu kering. Yang LEBIH UTAMA: PAKAI AIR setelah tisu. Atau langsung air di toilet bersih. **Istinja tisu setelah BAB lebih sah** dibandingkan setelah BAK (kencing) yang bisa memerciki najis. Untuk wanita: lebih hati-hati karena anatomi — utamakan air.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Muslim no. 262
    Rasulullah ﷺ melarang istinja dengan kotoran hewan dan tulang, dan beliau bersabda 'Itu adalah makanan jin'.
  • 2
    HadisHR. Bukhari no. 159
    Hendaknya istinja dengan ganjil (3, 5, 7 batu) dan jangan kurang dari 3.

Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis