Bersuci & Najis
Apa hukum istinja dengan tisu saja tanpa air?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh tanpa air jika 3 syarat terpenuhi — air lebih utama
Penjelasan
**Istinja dengan tisu/kertas/batu (istijmar)** BOLEH dengan 3 syarat: (1) Najis BELUM kering & menyebar, (2) Memakai 3 BENDA SUCI berturut-turut sampai bersih (atau 3 sapuan tisu hingga tidak ada bekas), (3) Benda yang dipakai harus suci, kering, dan kasar untuk menyerap (jangan pakai tulang atau makanan — dilarang Rasulullah). Tisu basah toilet: BOLEH, sama seperti tisu kering. Yang LEBIH UTAMA: PAKAI AIR setelah tisu. Atau langsung air di toilet bersih. **Istinja tisu setelah BAB lebih sah** dibandingkan setelah BAK (kencing) yang bisa memerciki najis. Untuk wanita: lebih hati-hati karena anatomi — utamakan air.
Dalil & Referensi (2)
- 1HadisHR. Muslim no. 262
“Rasulullah ﷺ melarang istinja dengan kotoran hewan dan tulang, dan beliau bersabda 'Itu adalah makanan jin'.”
- 2HadisHR. Bukhari no. 159
“Hendaknya istinja dengan ganjil (3, 5, 7 batu) dan jangan kurang dari 3.”
Pertanyaan terkait di kategori Bersuci & Najis
- Apakah menyentuh lawan jenis (bukan mahram) membatalkan wudhu?Khilaf antar mazhab
- Bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi?Najis Mukhaffafah (najis ringan) untuk bayi laki-laki ASI eksklusif
- Apa rukun dan tata cara mandi wajib (junub)?Wajib setelah jima', haid, nifas, mimpi basah
- Apa yang boleh & tidak boleh dilakukan wanita haid?Larangan: sholat, puasa, jima', tawaf, masuk masjid, sentuh mushaf