Apa hukum judi, undian berhadiah, dan lotere?
Penjelasan
**HARAM** secara tegas dalam Quran (QS Al-Maidah 90-91 menyebut maisir = judi). Termasuk: kasino, togel, taruhan bola, lotere uang, scratch card berhadiah uang, dan pacuan kuda dengan uang. Kriteria judi: (1) ada PERTARUHAN harta, (2) ada UNTUNG-RUGI nol-sum (yang menang ambil dari yang kalah), (3) bergantung pada KEBETULAN/keberuntungan. **YANG BOLEH** (bukan judi): (1) Undian berhadiah TANPA pungutan biaya (cuma syarat beli produk untuk konsumsi normal, bonus undian = halal), (2) Kompetisi tanpa pertaruhan hadiah dari pihak ketiga (lomba MTQ, olahraga), (3) Lomba berhadiah dengan biaya wajar yang tidak menutupi hadiah. **Saham** beda dengan judi karena ada underlying asset & analisa nilai perusahaan. **Trading harian gambling-style** (tanpa analisa, hanya tebak naik-turun): mendekati judi.
Dalil & Referensi (1)
- 1QuranQS Al-Maidah ayat 90-91
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah...”
Buka sumber
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.