MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum kredit motor/mobil di leasing konvensional?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
HARAM jika ada bunga (riba) — boleh jika 0% atau pakai akad syariah

Penjelasan

**Leasing konvensional dengan bunga**: HARAM karena mengandung riba. Selisih harga cash dengan total cicilan = bunga = riba. **Solusi syariah**: (1) Cari leasing syariah dengan akad MURABAHAH (jual-beli dengan margin keuntungan TETAP yang disepakati di awal — bukan bunga). (2) Akad IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (sewa dengan opsi beli di akhir). (3) Cicilan 0% TRUE (tidak ada hidden fee/admin fee yang sebanding bunga). **Yang HALAL**: (a) Cicilan 0% murni dari penjual ke pembeli langsung, (b) Beli cash, (c) Pinjam ke saudara/teman tanpa bunga, (d) Bank Syariah (BSI, Muamalat, Bank Syariah daerah) dengan akad murabahah. **Hindari**: leasing yang menyebut 'bunga 0%' tapi ada admin fee tinggi yang sama dengan bunga = trik nama. Verifikasi akadnya bukan namanya.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah ayat 275-279
    Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
  • 2
    FatwaFatwa MUI No. 04/2000 tentang Murabahah

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis