Apa hukum kredit motor/mobil di leasing konvensional?
Penjelasan
**Leasing konvensional dengan bunga**: HARAM karena mengandung riba. Selisih harga cash dengan total cicilan = bunga = riba. **Solusi syariah**: (1) Cari leasing syariah dengan akad MURABAHAH (jual-beli dengan margin keuntungan TETAP yang disepakati di awal — bukan bunga). (2) Akad IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (sewa dengan opsi beli di akhir). (3) Cicilan 0% TRUE (tidak ada hidden fee/admin fee yang sebanding bunga). **Yang HALAL**: (a) Cicilan 0% murni dari penjual ke pembeli langsung, (b) Beli cash, (c) Pinjam ke saudara/teman tanpa bunga, (d) Bank Syariah (BSI, Muamalat, Bank Syariah daerah) dengan akad murabahah. **Hindari**: leasing yang menyebut 'bunga 0%' tapi ada admin fee tinggi yang sama dengan bunga = trik nama. Verifikasi akadnya bukan namanya.
Dalil & Referensi (2)
- 1QuranQS Al-Baqarah ayat 275-279
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
- 2FatwaFatwa MUI No. 04/2000 tentang Murabahah
Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis
- Apa hukum bunga bank konvensional?Haram — termasuk kategori riba
- Apa hukum jual beli online via marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)?Boleh — selama akad dan barang sesuai syariat
- Apa hukum asuransi konvensional vs asuransi syariah?Asuransi konvensional HARAM (mengandung gharar+riba+maisir). Asuransi syariah BOLEH.
- Apa hukum trading saham dan cryptocurrency?Saham: BOLEH dengan syarat (saham syariah). Crypto: BOLEH dengan kehati-hatian, HARAM jika spekulatif murni.