Puasa
Apakah lupa makan-minum membatalkan puasa?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tidak batal — puasa tetap sah
Penjelasan
TIDAK MEMBATALKAN puasa jika makan/minum karena LUPA. Rasulullah ﷺ tegas dalam hadis: 'Itu rezeki dari Allah.' Saat ingat, langsung berhenti & lanjutkan puasa — tidak perlu qadha. Ini rahmat Allah untuk umat Muhammad. Tetapi jika sengaja makan walau sedikit (misal mencicipi masakan dan tertelan) → BATAL, wajib qadha. Untuk koki/ibu yang masak: boleh mencicipi rasa makanan dengan ujung lidah TANPA menelan — selama tidak tertelan, puasa tetap sah. Mimpi basah saat tidur: TIDAK batal puasa (di luar kontrol). Junub semalaman & tidak mandi sebelum Subuh: TIDAK batal puasa, tapi sholat Subuh wajib mandi dulu.
Dalil & Referensi (1)
- 1HadisHR. Bukhari no. 6669, Muslim no. 1155
“Barangsiapa yang lupa, ia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”
Pertanyaan terkait di kategori Puasa
- Siapa saja yang wajib puasa Ramadan?Fardhu 'Ain — wajib bagi setiap Muslim mukallaf
- Apa hukum sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar'i?Dosa besar — wajib qadha + kafarat + taubat
- Siapa yang wajib membayar fidyah dan berapa kadarnya?Wajib bagi yang tidak mampu puasa permanen — bayar tiap hari
- Bagaimana puasa saat di pesawat dengan zona waktu berbeda?Tergantung — boleh batal & qadha jika musafir, ikuti waktu setempat jika tidak