Pernikahan & Keluarga
Bolehkah mengundang teman/keluarga non-Muslim ke pernikahan Islam?
Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh — bahkan dianjurkan untuk dakwah
Penjelasan
BOLEH mengundang teman, tetangga, atau keluarga non-Muslim ke walimah pernikahan. Quran (QS Al-Mumtahanah 8) memerintahkan berbuat baik & adil pada non-Muslim yang tidak memerangi. Pernikahan dapat menjadi dakwah lewat akhlak — mereka melihat keindahan Islam dari upacara, hidangan halal, dan hubungan keluarga yang harmonis. Yang DIHINDARI: (1) Tidak boleh ada minuman keras / makanan haram di walimah, (2) Tidak boleh ikut ritual non-Islam (gereja, dll) — tapi boleh ada teman ikut sebagai tamu, (3) Tidak boleh menghadiri walimah yang ada maksiat terbuka. Akad nikah TETAP secara Islam dengan saksi Muslim — tetapi ANGGOTA KELUARGA non-Muslim boleh hadir mendengarkan.
Dalil & Referensi (1)
- 1QuranQS Al-Mumtahanah ayat 8
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari kampungmu.”
Buka sumber
Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga
- Apakah mahar wajib dan berapa minimumnya?Wajib — bagian dari kewajiban suami
- Apa hukum poligami dan syaratnya?Boleh dengan SYARAT KETAT — bukan kewajiban, bukan keutamaan untuk semua
- Apa hukum menikah beda agama?HARAM untuk wanita Muslim. Laki-laki Muslim dengan Ahlul Kitab — khilaf, mayoritas ulama Indonesia: HARAM
- Bagaimana hukum dan tata cara aqiqah anak?Sunnah Muakkad — sangat dianjurkan