MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Pernikahan & Keluarga

Bolehkah mengundang teman/keluarga non-Muslim ke pernikahan Islam?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Boleh — bahkan dianjurkan untuk dakwah

Penjelasan

BOLEH mengundang teman, tetangga, atau keluarga non-Muslim ke walimah pernikahan. Quran (QS Al-Mumtahanah 8) memerintahkan berbuat baik & adil pada non-Muslim yang tidak memerangi. Pernikahan dapat menjadi dakwah lewat akhlak — mereka melihat keindahan Islam dari upacara, hidangan halal, dan hubungan keluarga yang harmonis. Yang DIHINDARI: (1) Tidak boleh ada minuman keras / makanan haram di walimah, (2) Tidak boleh ikut ritual non-Islam (gereja, dll) — tapi boleh ada teman ikut sebagai tamu, (3) Tidak boleh menghadiri walimah yang ada maksiat terbuka. Akad nikah TETAP secara Islam dengan saksi Muslim — tetapi ANGGOTA KELUARGA non-Muslim boleh hadir mendengarkan.

Dalil & Referensi (1)

  • 1
    QuranQS Al-Mumtahanah ayat 8
    Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari kampungmu.
    Buka sumber

Pertanyaan terkait di kategori Pernikahan & Keluarga