MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Apa hukum berinvestasi saham syariah?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Halal jika memenuhi kriteria saham syariah

Penjelasan

**Saham syariah HALAL** sebagai instrumen investasi karena merepresentasikan kepemilikan parsial (musyarakah) atas perusahaan. **Kriteria saham syariah** (sesuai DSN-MUI): (1) **Bidang usaha halal** — bukan bank konvensional, asuransi konvensional, judi, alkohol, babi, hiburan haram, (2) **Rasio keuangan halal**: total hutang berbasis riba TIDAK lebih dari 45% dari total aset, dan total pendapatan non-halal TIDAK lebih dari 10% dari total pendapatan, (3) **Listing di Indeks Saham Syariah** (ISSI, JII, JII70 di BEI). **CARA INVESTASI HALAL**: buka rekening sekuritas (RDN) di bank syariah, pilih hanya saham di **DES (Daftar Efek Syariah)** yang dirilis OJK setiap 6 bulan, hindari trading harian spekulatif (bisa masuk maysir), hindari **margin trading** dan **short selling**. **YANG HARAM**: saham bank konvensional/asuransi/perusahaan rokok-judi-alkohol, margin trading dengan utang berbunga, short selling, day trading spekulatif murni. **DIVIDEN dan CAPITAL GAIN** dari saham syariah halal. **ZAKAT SAHAM**: jika sudah haul dan nisab, wajib dizakati 2.5% dari nilai pasar.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    FatwaFatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah
    Pasar modal yang transaksinya berdasar prinsip syariah hukumnya HALAL, dengan kriteria khusus untuk saham, sukuk, dan reksa dana syariah.
  • 2
    QuranQS An-Nisa 4:29
    Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.

Catatan Penting

Cek Daftar Efek Syariah (DES) terbaru di OJK / BEI / aplikasi sekuritas Anda — daftar diupdate setiap 6 bulan.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis