MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Puasa

Apakah operasi atau cabut gigi membatalkan puasa?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Tergantung jenis tindakan medis

Penjelasan

**TIDAK MEMBATALKAN PUASA**: cabut gigi tanpa air masuk ke tenggorokan, suntik di otot/kulit (suntikan obat, vaksin, insulin, antibiotik, vitamin) selama BUKAN suntikan nutrisi pengganti makan, operasi yang tidak ada makanan/minuman masuk lewat mulut, donor darah (sebagian ulama berpendapat makruh karena bisa melemahkan), tetes mata/telinga, hirup uap obat, inhaler asma, cek darah/tes laboratorium. **MEMBATALKAN PUASA**: suntikan nutrisi/infus pengganti makanan (cairan glukosa pengganti gizi), air kumur saat sikat gigi yang DISENGAJA tertelan, muntah disengaja, sengaja memasukkan sesuatu ke perut lewat mulut/hidung. **Catatan**: Saat puasa, jangan menunda urusan medis darurat — keselamatan jiwa lebih utama. Jika harus batal, ganti dengan qadha. Fatwa MUI: insulin dan obat suntik untuk pengobatan tidak membatalkan puasa.

Dalil & Referensi (2)

  • 1
    HadisHR. Tirmidzi 720
    Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: berbekam, muntah (tidak sengaja), dan mimpi (basah).
  • 2
    FatwaFatwa MUI tentang Pemberian Obat dan Vaksin saat Puasa
    Pemberian obat/vaksin/insulin via injeksi yang bukan untuk nutrisi tidak membatalkan puasa.

Catatan Penting

Untuk kasus medis kompleks, konsultasikan ke dokter Muslim atau ulama terpercaya.

Pertanyaan terkait di kategori Puasa