MuslimKita
Semua Tanya Hukum
Muamalah & Bisnis

Bolehkah punya rekening tabungan di bank konvensional?

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026
Hukum
Khilaf — sebagian membolehkan dharurat, mayoritas anjurkan pindah ke bank syariah

Penjelasan

**Pendapat utama**: bunga tabungan bank konvensional adalah RIBA dan haram dimakan/dimanfaatkan untuk pribadi. Tetapi tentang **memiliki rekening** itu sendiri: (1) **Boleh dengan syarat**: jika belum ada akses bank syariah memadai (gaji ditransfer via bank konvensional, butuh transaksi via bank konvensional), namun bunga yang diterima TIDAK boleh dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi — disalurkan untuk keperluan umum (jalan, MCK umum, fakir miskin tanpa niat sedekah karena uang ini bukan hak kita). (2) **Lebih baik pindah ke bank syariah**: BSI, Bank Muamalat, BCA Syariah, dll sudah cukup kompeten. (3) **Pendapat ketat**: hindari sama sekali bahkan rekening tabungan, gunakan koperasi syariah atau cash. **Yang HARAM jelas**: kredit/pinjaman dengan bunga, deposito, kartu kredit dengan bunga, asuransi konvensional. **Solusi praktis**: Pindah ke bank syariah secara bertahap, gunakan rekening konvensional hanya untuk transit jika terpaksa.

Dalil & Referensi (3)

  • 1
    QuranQS Al-Baqarah 2:275
    Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
  • 2
    QuranQS Al-Baqarah 2:278-279
    Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.
  • 3
    FatwaFatwa MUI No. 1/2004 tentang Bunga Bank
    Bunga bank yang dipraktikkan di lembaga keuangan konvensional adalah RIBA NASI'AH yang HARAM hukumnya.

Catatan Penting

Pertimbangkan dharurat — jika tidak ada alternatif syariah dan butuh untuk muamalah penting, bisa digunakan dengan tidak mengambil bunga.

Pertanyaan terkait di kategori Muamalah & Bisnis